KPU KOMUNIKASIKAN PERSIAPAN ANGGARAN PILKADA KE KETUA DPRD KOTA SALATIGA

Salatiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mulai mengkomunikasikan persiapan pilkada terutama kebutuhan anggaran. Meskipun jika mengacu pada undang-undang nomor 10 tahun 2016, pilkada untuk daerah yang Bupati/Walikotanya masa akhir jabatanya habis pada tahun 2022 dilaksanakan pada tahun 2024. Namun saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masih membahas revisi undang undang pemilu yang merupakan gabungan dari UU pemilu dan pemilukada. Dalam rancangan undang-undang tersebut, diwacanakan kembali bahwa masa jabatan bupati/walikota yang selesai pada tahun 2022 akan dilaksanakan pilkada di tahun 2022. Begitu juga masa jabatan yang akan habis pada tahun 2023 dst. Sehingga keserentakan pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2027.
KPU Kota Salatiga sebagai penyelenggara ditingkat daerah, hanya sebagai eksekutor regulasi. Apapun regulasi yang ditetapkan maka kapanpun siap untuk melaksanakan. Maka untuk mengantisipasi segala kemungkinan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga, Rabu (24/6/2020) bersilaturahmi ke DPRD Kota Salatiga guna mengkomunikasikan dinamika tersebut.
Silaturahmi di sambut oleh Ketua DPRD, Dance Ishak Palit dan Anggota dari Fraksi PDIP Bagas Ariyanto, sedangkan dari KPU hadir Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri, Anggota Djayusman Yunus, dan Abd. Rohim.
Dalam pertemuan silaturahmi tersebut, Ketua KPU menyampaikan perihal akhir masa jabatan walikota Salatiga pada tahun 2022 dan dinamika regulasi yang berkembang. Sekaligus ketua menyampaikan beberapa option tentang waktu pelaksanaan pilkada. Ada “kemungkinan” kota Salatiga melaksanakan pilkada pada tahun 2022 tapi bisa juga tahun 2024. “Intinya KPU Siap melaksanakan kapanpun jika ada dananya” imbuh Ketua KPU. Oleh karenanya silaturahmi ini untuk berkomunikasi sejak awal, jika dilaksanakan pada tahun 2022 maka harus sejak awal mempersiapkan Rencana Anggarannya.
Ketua KPU juga menyampaikan bahwa lembaganya juga sedang merencanakan anggaran tersebut, dengan mengacu pada pemilukada sebelumnya dan penyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Termasuk jika nanti dilaksanakan masih pada masa pandemic covid-19.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD menyambut dengan baik dan mengapresiasi komunikasi awal ini. Meskipun belum ada landasan yang jelas, karena Undang-undang masih dibahas, tapi minimal ini menjadi catatan pimpinan dengan segala kemungkinan waktu yang nanti diputuskan. Maka Ketua DPRD meminta rancangan anggaran yang telah dibuat nanti, untuk referensi di tingkat pimpinan, karena belum memungkinkan untuk membahasnya.
Pada prinsipnya DPRD akan support semua tahapan termasuk anggaran supaya terlaksana pemilukada dengan baik, kapanpun akan dilaksanakan.”Maka sambil menunggu regulasi, rancangan anggaran dari KPU silahkan disampaikan ke kami” imbuhnya.
KPU Kota Salatiga sekarang sudah mulai menyusun anggaran secara detail, tentang kebutuhan pelaksanaan pemilukada kedepan. Sebagai acauan pada pemilukada tahun 2017 KPU Kota salatiga menerima anggaran 7.5 M, waktu itu dengan 386 TPS. Sebagai catatan pada pemilu 2019 Salatiga menjadi 614 TPS. Hal tersebut karena pada pemilu 2019, pemilu serentak dengan 5 kotak suara dengan pemilih dalam TPS tidak lebih dari 300 pemilih. Meskipun tidak menjadi acuan dalam jumlah TPS namun menjadi acuan kebutuhan yang saat ini tentu akan meningkat.
Dengan mengacu pada anggaran sebelumnya tentu jika dilaksanakan tahun 2022 ataupun 2024 sekalipun tentu harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian kebutuhan anggaran. Pertama, harus memperhatikan kebutuhan anggran logistik yang pengadaannya dibebankan kepada daerah masing-masing. Kedua kenaikan biaya untuk honor badan adhoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Belum lagi penambahan anggaran jika dilaksanakan dalam masa pandemi covid-19. Tapi ini masih tentative, semoga pilkada setelah 2020 sudah dalam kondisi normal. (kpukotasalatiga)