BIMTEK LAPORAN DANA KAMPANYE PARPOL PESERTA PEMILU 2019 KOTA SALATIGA

Senin 17 September 2018, bertempat di Hotel Grand Wahid Kota Salatiga, KPU mengundang Partai Politik peserta Pemilu 2019 mengikuti Bimtek Pelaporan Dana Kampanye dan pengenalan aplikasi SIDAKAM sebagai aplikasi pelaporan dana kampanye untuk Partai Politik.
Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut Divisi Hukum KPU Kota Salatiga Suryanto yang memberikan paparan pelaporan dana kampanye kepada pengurus Partai Politik peserta Pemilu 2019 berdasarkan PKPU Nomor 29 tahun 2018 tentang perubahan PKPU 24 tahun 2018 tentang dana kampanye.
Dalam bimtek tersebut dijelaskan bentuk dana kampanye yang berupa uang, barang, dan jasa yang semua harus dilaporkan lewat aplikasi SIDAKAM. Dijelaskan jumlah maksimal sumbangan senilai 2,5 Milyar dari perseorangan dan 25 Milyar dari Badan Usaha Non Pemerintah. Semua akan diaudit oleh auditor independen dari Kantor Akuntan Publik.
Partai Politik diingatkan agar membuat rekening khusus dana kampane diluar rekening Partai Politik yang sudah ada, dan nantinya semua kegiatan dalam kampanye harus melewati rekening tersebut.