KPU SALATIGA AJAK PEMILIH MUDA BERPERAN AKTIF SONGSONG PILKADA

Salatiga, kpu-salatiga.go.id –KPU Salatiga menyelenggarakan kegiatan diskusi dalam rangka pendidikan pemilih kepada pemilih muda di Hotel Laras Asri Salatiga, Kamis (15/10). Ketua KPU Salatiga Syaemuri mengajak para pemuda berperan aktif dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sekiranya sesuai regulasi yang ada digelar pada tahun 2024. Sebab, kehadiran kaum muda sebagai agen perubahan sangat diharapkan dalam memperbaiki proses demokrasi di Indonesia ke depan.
“Hanya saja kecenderungan kaum muda kebanyakan malah “abay”, apatis dan cuek terhadap proses politik khususnya penyelenggaraan Pemilihan Umum atau pemilukada. Sehingga diperlukan metode khusus yang efektif dalam kegiatan pendidikan pemilih yang menyasar kaum muda,” katanya saat membuka diskusi dengan tema “Kaum Muda Songsong Pemilukada Kota Salatiga” tersebut.
Diskusi menghadirkan dua narasumber masing-masing Bagas Aryanto (Anggota DPRD Salatiga) sebagai praktisi politik hasil Pemilu Serentak 2019 dan Umbu Rauta (akademisi) sekaligus pemerhati perundang-undangan pemilu. Adapun para peserta diskusi meliputi kader muda partai, organisasi kepemudaan, organisasi ekstra kampus (IMM, HMI, PMII, GMNI, GMKI, PMKRI), BEM, para kepala dinas dan lainnya yang berjumlah 50 orang dengan protokol kesehataan ketat.
Tahun anggaran 2020, KPU Kota Salatiga seharusnya melaksanakan pendidikan pemilih melalui program KPU Goes to Campus. Yaitu menyelenggarakan pendidikan pemilih dengan cara mendatangi kampus -kampus yang ada di kota Salatiga. Namun karena adanya pandemi covid-19 yang tengah melanda, KPU mencoba merancang ulang kegiatan yang lebih sederhana, namun esensinya tetap terpenuhi. Yaitu tersampaikannya informasi terkait pentingnya peran generasi muda dalam proses penyelenggaraan Pemilu terutama Pemilukada Kota Salatiga yang sekiranya akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Narasumber Bagas Aryanto menyampaikan materi barkaitan dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Salatiga sebagai hasil produk pemilihan umum legislatif tahun 2019. Diharapkan peserta memahami peran penting DPRD dalam roda pemerintahan negara khususnya di tingkat lokal Salatiga.
Narasumber Umbu Rauta menyampaikan dinamika pengaturan penyelenggaraan pemilukada serentak, baik pemilu maupun pemilukada. Umbu juga menegaskan bahwa “Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 dengan 6 option keserentakan itu adalah bukan putusan, tapi pertimbangan, pertimbangan sebagai rujukan, sehingga apapun design pemilunya nanti adalah tergantung “Palu” di DPR”, katanya. Masih menurut umbu, “semua option design keserentakan masih sangat mungkin tergantung keputusan politik, meskipun menurut dia secara pribadi memilih design poin 4, yaitu keserentakan Nasional dan lokal. Nasional memilih DPR, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa waktu berikutnya pemilu lokal yang memilih DPRD dan kepala Daerah”, tegasnya.
Selain itu, kedua narasumber memberikan pemahaman kepada peserta tentang peran besar kaum muda dalam proses demokrasi, dalam memilih calon pemimpin yang berkualitas, tidak abai terhadap proses politik baik di daerah maupun nasional dan pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas berdemokrasi di masyarakat. #kpusalatiga.