Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019
Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019
Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerima pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada Tangggal 3 Oktober s/d 16 Oktober Tahun 2017.
Dalam hal pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga menerima penyerahan bukti keanggotaan Partai Politik dan Salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan.
Dalam pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu KPU Kota Salatiga mempunyai tugas :
- menerima salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kota Salatiga melalui Petugas Penghubung;
- menerima daftar nama dan alamat anggota Partai Politik yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kota Salatiga melalui Petugas Penghubung menggunakan formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL;
- meneliti kelengkapan dan kebenaran salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan dan daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dengan daftar nama dan alamat yang terdapat dalam Sipol;
- memberikan tanda terima penyerahan dokumen menggunakan formulir MODEL TT.KPU KOTA-PARPOL kepada Pengurus Partai Politik melalui Petugas Penghubung Partai Politik calon Peserta Pemilu tingkat kota Salatiga.
Setelah menerima bukti keanggotaan Partai Politik dan Salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga melakukan Penelitian administrasi yang dilakasanakan pada tanggal 17 Oktober 2017 s/d 15 November 2017 Penelitian Administrasi yang meliputi :
- Jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat kota Salatiga;
- Domisili Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik tingkat kota Salatiga sampai dengan tahapan terakhir Pemilu; dan
- Keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kota Salatiga.
Setelah partai politik lolos dalam penelitian administrasi Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan menggunakan metode sampel acak sederhana yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2017 s/d 4 Januari 2017.
Hasil Penelitian Administrasi dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. Partai Politik yang telah lulus verifikasi dan telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu setelah melalui verifikasi faktual ditetapkan sebagai Partai Politik peserta Pemilu.