RAPAT KERJA PENYUSUNAN DAPIL DAN ALOKASI KOTA SALATIGA KURSI PEMILU TAHUN 2019

RAPAT KERJA PENYUSUNAN DAPIL DAN ALOKASI KOTA SALATIGA KURSI PEMILU TAHUN 2019
Bertempat di Aula KPU Kota Salatiga, Selasa 5 Desember 2017, KPU Kota Salatiga mengundang para pengurus Partai Politik , Badan Kesbangpol, Disdukcapil, Sekretariat Dewan, LSM, anggota DPRD dan Ormas se Salatiga untuk mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019.
Dalam kegiatan ini, Dayusman Junus, Divisi Teknis KPU Kota Salatiga menyampaikan mekanisme dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten / Kota dalam Pemilu 2019.
Materi meliputi Landasan Hukum, Daftar Daerah Pemilihan dan Alokasi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Prinsip penyusunan Daerah Pemilihan yang meliputi antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu proporsional yang semuanya berjumlah 7 prinsip secara mendalam diuraikan satu per satu.
Juga disampaikan mekanisme kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten Kota dalam penataan daerah pemilihan.
Dalam mekanisme penghitungan alokasi kursi Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota diuraikan ketentuan penataan Dapil, Mekanisme Penghitungan Alokasi Kursi, Mekanisme Penghitungan Alokasi kursi dan diberikan simulasi penghitungan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk untuk Kota Salatiga.
Setelah uraian, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab dan masukan dari peserta. Untuk pertanyaan yang berkaitan dengan data kependudukan jawaban diberikan oleh Warni, Staf Disdukcapil Kota Salatiga.