RAPAT KERJA PENYUSUNAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2019

RAPAT KERJA PENYUSUNAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2019
Rabu, 20 Desember 2017, bertempat di Aula Hotel Laras Asri Salatiga, KPU Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Kerja Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019.
Dalam kegiatan tersebut mengundang 75 peserta dari jajaran Anggota DPRD Kota Salatiga, Lurah se-Kota Salatiga, Kalangan Akademisi, Wartawan, Korem 073, Kodim 0714, dan Jajaran Kepolisian Kota Salatiga.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Salatiga Dra. Putnawati, M.Si. Dalam sambutannya disampaikan seluruh stakeholder untuk memberikan saran dan usul dalam rangka penyusunan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019. Usulan tersebut akan di sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam penyusuanan DAPIl berdasarkan 7 (tujuh ) prinsip penyusunan daerah pemilihan. Untuk Kota Salatiga ada 4 ( empat ) DAPIL.
Dilanjutkan penyampaian materi oleh Divisi Teknis Komisioner KPU Kota Salatiga, Dayusman Junus, S.Pd, sebagai moderator Kasubag Teknis KPU Kota Salatiga. Daru Mulyono, SE. Berdasarkan undang – undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum . bahwa dalam penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2019 ada 7 prinsip yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan. Selain 7 prinsip di atas dijelaskan juga Mekanisme perhitungan alokasi kursi meliputi menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/ Kota berdasarkan jumlah penduduk, menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan, menggabungkan/ memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.7 Th.2017, Menentukan alokasi kursi per dapil, menghitung sisa penduduk, Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi.