Rapat Koordinasi dan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota DPRD Kota Salatiga Pada Pemilihan Umum Tahun 2019

Rabu, 7 Februari 2018, bertempat di Aula Wahid II Hotel Grand Wahid Salatiga, KPU Kota Salatiga meyelenggarakan rapat koordinasi penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilihan Umum tahun 2019. Pembahasan pada penataan dapil dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD ini sekaligus sebagai Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Kota Salatiga pada Pileg 2019.
Kegiatan di mulai jam 09.20 dengan pembukaan oleh Putnawati, Ketua KPU Kota Salatiga. Selain mengucapkan selamat datang pada peserta juga diberikan penjelasan latar belakang, maksud dan tujuan kegiatan..
Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Kota Salatiga, AKBP Yimmy Kurniawan, perwakilan Dandim 0714 Salatiga, Kesbangpol Kota Salatiga, Bawaslu, pengurus Partai Politik di Salatiga, dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Salatiga dan dosen FISKOM UKSW Salatiga , LSM Percik serta kalangan media massa.
Setelah pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota DPRD Kota Salatiga Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Dayusman Junus,S.Pd selaku Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Salatiga. Juga disampaikan Dapil-Dapil se Jawa Tengah dalam kaitannya dengan pemilihan anggota DPRRI dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Dayusman penataan dapil dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Kota Salatiga pada Pemilu Tahun 2019, sudah ditentukan kursi untuk DPRD kota Salatiga berjumlah 25. Jumlah kursi ini diperoleh dari penghitungan jumlah penduduk masing- masing Kota/Kabupaten mengacu pada pasal 191 ayat (2) UU No 7 Th 2017.
Dengan patokan tersebut pembagian alokasi kursi tiap kecamatan adalah sebagai berikut : Argomulyo 6 kursi, Sidomukti 6 kursi, Sidorejo 7 kursi, Tingkir 6 kursi. Penghitungan tersebut adalah hasil dari simulasi penyusunan Dapil dan alokasi kursi berdasarkan DAK2 (Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan) Kota Salatiga, berdasarkan Keputusan KPU No 13 tahun 2018. Jumlah kursi tersebut tidak berbeda dengan alokasi kursi pada pemilu 2014 yang lalu, karena tidak ada perbedaan yang signifikan dalam jumlah penduduk di Kota Salatiga.
Tahapan ini adalah bagian dari Uji Publik dengan mengumpulkan stakeholder dan selanjutnya uji publik tentang penataan dapil dan alokasi kursi masih berlangsung mulai tanggal 7 hingga 13 Februari 2018. Diharapkan ada masukan dari stakeholders dalam rentang waktu Uji Publik ini, Selanjutnya akan dilakukan Rapat Pleno untuk mengusulkan Penetapan Penataan Dapil dan Alokasi kursi pada hari terakhir, 13 Pebruari 2018, untuk diserahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.