RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN PPK DAN PPS PEMILU 2019 KPU KOTA SALATIGA

Rabu, 21 Februari 2018, di Aula Kantor KPU Kota Salatiga dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum tahun 2019. Kegiatan ini dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Salatiga, Adhi Isnanto S.Sos, MSi, Camat dan Lurah , Anggota Kesbangpol, Panwas Kota Salatiga, Ketua dan Sekertaris PPK Pilgub 2018 se Kota salatiga.
Sambutan pembukaan yang menjelaskan tentang maksud dan tujuan rakor disampaikan oleh Putnawati, Ketua KPU Kota Salatiga.
Dalam Rakor ini, Ass I Pemkot Salatiga, Adhi Isnanto, memberikan pengarahan yang terkait dengan fasilitasi Pemkot Salatiga dalam perekrutan Badan Penyelenggara Pemilu 2019.
Pemaparan tentang Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum tahun 2019 oleh Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Salatiga.
Pemilihan anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum tahun 2019 dengan system evaluasi terhadap anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur tahun 2018.
Metode evaluasi anggota PPK PPS dilaksanakan dengan mengacu pada Keputusan KPU NOMOR : 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Evaluasi meliputi periodesasi dan kinerja yang bersangkutan.
Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodesasi sebagai berikut:
- Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
- Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
- Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
Apabila persyaratan 2 (dua) kali periode tidak dapat dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota PPK, PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan.
Dibanding dengan jumlah anggota PPK pemilihan sebelumnya yang berjumlah 5(orang), Pemilu 2019 anggota PPK berjumlah 3(tiga) orang.
Setelah Rakor, peserta diharapkan mensosialisasikan perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2019 ini kepada jajarannya.