RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE PILGUB JATENG 2018

Rabu, 28 Maret 2018, bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga, Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga bersama berbagai pihak mengadakan rapat koordinasi pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye) illegal yang telah terpasang di area kota Salatiga.
Hadir dalam rakor ini Polres Salatiga, Koramil Tingkir Salatiga, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Panwas, Satpol PP, Kesbangpol Salatiga, Tim Kampanye dua pasangan calon.
Rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti surat peringatan dari KPU kota Salatiga kepada Tim Paslon Gubernur Jateng 2018 agar membersihkan APK ilegal dalam waktu 1x 24 jam, setelah sebelumnya KPU Kota Salatiga memberikan peringatan kepada Tim Paslon Gubernur.
Merujuk pada Perwali 15 tahun 2018 dan PKPU 4 tahun 2017 pasal 76, Tim kampanye wajib menurunkan APK yang melanggar aturan, jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan Panwas, KPU, Satpol PP beserta Tim pembersihan akan membersihkan APK tersebut.
Informasi dari Panwas terdapat 172 APK illegal yang sudah terpasang di kota Salatiga dan akan ditetibkan tanggal 29 Maret 2018 jam 09.01 wib termasuk APK yang menempati area reklame di kota Salatiga.
Menurut Tim Kampanye, pemasangan APK yang tersebar merupakan swadaya dari masyarakat tanpa persetujuan KPU.
Sesuai regulasi, sebelum dipasang semua APK harus mendapat persetujuan dari KPU, baik desain, isi, maupun area pemasangan.