Santunan Bagi KPPS Sakit di Salatiga
Santunan bagi penyelenggara ad hoc di Pemilu 2019 tidak hanya bagi mereka yang wafat, di Kota Salatiga, santunan juga diberikan bagi mereka yang sakit. Penyerahan santunan dilakukan di Gedung DPRD Kota Salatiga, bersamaan dengan acara Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama tentang RAPBD Kota Salatiga tahun 2020, Rabu (27/11/2019).
Sebelumnya DPRD Kota Salatiga menyetujui pengajuan anggaran dari KPU Kota Salatiga untuk KPPS yang sakit selama penyelenggaraan Pemilu 2019. Dalam prosesnya DPRD juga memberikan anggaran bagi saksi partai politik yang sakit saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tingkat kota.
Penyerahan bantuan diberikan secara langsung kepada 5 orang KPPS dan 2 orang saksi partai politik. Kelima KPPS tersebut antara lain Teguh Febrianto (TPS 07 Kutowinangun kidul ), Sugiyanto (TPS 42 Mangunsari), Eko Setya Budi (TPS 1 Pulutan), Kuslan (TPS 10 Tegalrejo) dan Wahono (TPS 27 Blotogan). Sedangkan 2 saksi antara lain Tri Yuliono (Partai Golkar) dan Sujarko (PDI Perjuangan). Masing masing mendapatkan bantuan Rp2 juta.
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit, berterima kasih atas perhatian KPU Kota Salatiga yang telah mengusulkan anggaran untuk santunan KPPS yang sakit. Dia menyebut santunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras penyelenggara ad hoc selama Pemilu 2019. “Berkat perjuangan mereka sehingga kita semua ada di sini,“ tuturnya.
Anggota KPU Kota Salatiga Divisi SDM, Abdul Rochim pun berterima kasih atas tanggap DPRD Kota Salatiga yang menyetujui anggaran untuk santunan ini. “Semoga bisa menjadikan pelipur lara atas sakit yang pernah menimpanya saat menjalankan tugas negara sebagai KPPS dan saksi,” pungkasnya.