Si Rekap Pendamping Publikasi Hasil

Kota Sermarang,kpusalatiga.go.id- 157 Kab/Kota se Indonesia melaksanakan simulasi proses pemungutan dan penghitungan suara secara serentak (sabtu,11/2020). Mengutip apa yang di sampaikan oleh KPU RI Pramono saat sambutan di Jawa Barat bahwa focus dari simulasi ini adalah penerapan protokol kesehatan dan Sistem Informasi Rekapitulasi-Sirekap sebagai alat bantu.
Selaras dengan komitmen pemerintah bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama. Ini yang ingin ditunjuukkan KPU bahwa proses demokrasi elektoral pada 9 Desember nanti tetep berjalan, namun keselamatan pemilih di TPS dan keselamatan publik harus tetep yang utama.
KPU Kota Salatiga memang tidak dalam melaksanakan pilkada di 2020 ini, namun tetep berkomitmen dan update semua proses tahapan sebagai bentuk melaksanakan amanah undang-undang. Dalam proses simulasipun KPU Propinsi Jawa Tengah juga mengundang 14 Kab/Kota yang tidak pilkada untuk ikut hadir pada acara tersebut.
Pada pelaksanaan simulasi di Kota Semarang, tepatnya di Kecamatan Mijen, simulasi menghadirkan 320 pemilih. Pemilih berasal dari pemilih asli TPS setempat dan badan adhoc sebagai sarana untuk pembekalan/bimtek. Begitu juga petugas KPPS adalah real petugas yang nantinya bertugas di TPS tersebut.
Secara keseluruhan berjalan dengan baik, meskipun ada bebrapa catatan dalam forum evaluasi, yang disampaikan oleh KPU Prop Paulus dan juga dari peserta. Pertama pada proses pemungutan antara lain: antrian harus di jaga, pemberian sarung tangan, penanganan bagi pemilih yang suhunya diatas 37.3 derajat. Sedangakan pada penghitungan ada tiga formulir plano yang harus di isi tentang daftar pemilihg dan hasil pemilihan dengan cara menulis Toli. Sedangkan yang berda adalah satu dormulir yang berisi tentang perolehan hasil yang ditulis dengan cara menghitamkan bulatan sesuai angka perolehan pada formulir kedua. Formulir yang ketiga inilah yang akan di foto menggunakan aplikasi sirekap.
Apliaksi sirekap sendiri setelah dialkukan pemotretan dan verifikasi hasil serta setelah menjadi dokumen, hanya akan menjadi informasi pendamping saja untuk publikasi. Karena KPPS tetap harus membuat salinan hard copy yang akan dibagikan kepada saksi dan pengawas ataupun di tempel di pengumauman oleh PPS. #kpusalatiga