Sosialisasi Pemilu dengan Pengajian Rutin RT 5-6 Gamol

Menggunakan kegiatan pengajian rutin warga RT 5 dan 6 Gamol, Kecandran, Sidomukti, Salatiga untuk melaksanakan sosialisasi Pemilu 2019 bersamaan dengan acara tersebut, dengan hadir sebagia narasumber PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Sidomukti Sucipto menjelaskan dimulai dari dasar hukum Pemilu 2019, dilanjutkan dengan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, penjelasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Salatiga, dilanjutkan dengan kategori pemilih pada Pemilu 2019 diluar DPT yaitu Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tamabahan (DPTb), terutama DPTb tersebut selalu menjadi perhatian bagi pemilih terutama pemilih yang bersalah dari luar Kota Salatiga yang tentunya banyak warga Salatiga yang merupakan pendatang dari daerah lain dan dalam Sosisalisasi tersebut Dayusman menjelaskan syarat menggunakan Form A5 yang sebagai syarat dalam pindah memilih, serta mengarahkan agar segera mengurus Form A5 tersebut ke PPS atau langsung ke KPU Kota Salatiga bagi keluarga, teman, atau anak yang tinggal di Salatiga secepat mungkin, supaya KPU dapat menginventarisir dan dapat mengakomodasi surat suara pemilih DPTb tersebut jika mengurus sekurang- kurangnya pada H-60 atau 17 Februari 2019.
Pemilu 2019 dengan 5 (lima) surat suara yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kota Salatiga, dalam kesempatan Sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai warna surat suara, serta ukuran kertas surat suara dengan ukuran sebenarnya dengan menggunakan Spesimen surat suara. Besar harapan KPU Kota Salatiga untuk para warga Tionghoa yang dibeberapa kesempatan terutama dalam hal Politik yang skeptic, agar mulai sekarang peduli terhadap hak pilihnya serta mengerti kegiatan Pemilu 2019, dan dengan harapan dapat sebagai tempat bertanya serta meyebarkan informasi kepada masyarakat umum, demi kemajuan Negara Indonesia menjadi lebih baik di masa yang akan datang.