Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2017

SOSIALISASI PENCALONAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SALATIGA TAHUN 2017
Kamis 18 Agustus 2016, bertempat di Aula KPU Kota Salatiga, dilaksanakan Sosialisasi Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2017.
Dalam sambutan pembukaannya, Putnawati, Ketua KPU Kota Salatiga antara lain menyampaikan bahwa Pilwalkot hanya diikuti lewat parpol karena saat batas waktu akhir penyerahan syarat dukungan bagi Calon Perseorangan tidak ada yang mendaftar. Tahap terdekat adalah pemutakhiran daftar mutarlih (Mutarlih). Untuk kegiatan tersebut mulai 8 September 2016 sampai 7 Oktober 2016, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang akan mengunjungi dari rumah ke rumah untuk pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Parpol dan semua fihak agar ikut mengawal mutarlih agar daftar pemilih valid. Hak pilih adalah hak konstitusional yang harus dilayani. Pastikan agar yang berhak semua terdaftar dalam daftar pemilih.
Mulai 21 sampai 23 September 2016 jam 08.00-16.00 akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon melalui Partai Politik.
Sosialisasi tentang Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2017 disampaikan oleh Ikhwanudin, Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah. Proses pencalonan unsur independen sudah dilewati dan di Kota Salatiga tidak ada yang mendaftar. Pencalonan merupakan input yang harus dipilih masyarakat. Prosentase kehadiran tidak menjadi syarat sahnya pemenang. Parpol merupakan elemen sangat penting karena hampir semua jabatan penting lewat parpol. Persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela melalui SKCK dari Polri.
Untuk bisa mengusung bakal calon, Parpol harus mempunyai kursi di DPRD Kota Salatiga. Bagi yang jumlah kursinya kurang dari 5 kursi maka harus berkoalisi dengan parpol lain agar bisa memenuhi persyaratan 20% dari jumlah kursi di DPRD Kota Salatiga.
Satu parpol hanya bisa menyalonkan 1 pasangan calon, meskipun jumlah kursinya lebih dari lima. Bila DPC Parpol tidak mendaftarkan paslon, maka DPD bisa mencalonkan. Pencalonan oleh DPC harus ada keputusan persetujuan dari DPP. DPC yang mencalonkan tanpa ada rekomendasi dari DPP kena sanksi pidana. Bila gabungan Parpol yang mengusulkan, maka harus menyerahkan kesepakatan parpol untuk mengusung calon, semua persyaratan harus dipenuhi, kumulatif. Bagi mantan napi yang sudah menyelesaikan masa hukuman harus menyampaikan hal tersebut secara terbuka di media massa, kecuali selesainya pemidanaan sudah 5 tahun keatas. Bagi yang pernah menjabat kepala daerah tidak boleh mencalonkan ke jabatan lebih rendah. Misalnya,seseorang pernah menjadi gubernur, maka dia tidak boleh mencalonkan diri menjadi wakil gubernur atau bupati dan walikota. Mantan walikota tdk boleh mencalonkan sebagai wakil walikota. Semua persyaratan administrasi bisa diperbaiki pada masa perbaikan syarat administrasi, kecuali keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang tidak bisa diperbaiki. KPU punya kewajiban melakukan pendampingan bagi parpol yang mengajukan calon.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ikhwanudin, Ass. Pemkota Salatiga, Kabag Ops Polres Salatiga, semua anggota dan Ketua Panwas Kota Salatiga, Kepala Pengadilan Negri Salatiga, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga, Kepala DKK Kota Salatiga, Wadir RSUD Kota Salatiga dan lebih dari 50 peserta dari unsur Parpol se Salatiga, PPK, PPS, Ormas, media cetak dan elektronika;