BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE (LPSDK) BAGI PESERTA PEMILU 2019

Bertempat di ruang pertemuan Wahid 5, Hotel Grand Wahid Kota Salatiga Jl. Jend. Sudirman No.2, Salatiga. KPU Kota Salatiga melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Panerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Bimbingan Teknis aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM), dengan mengundang Ketua, bendahara, dan operator SIDAKAM Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kota Salatiga, Bawaslu dan Kesbagpol.
Acara yang dimulai pada pukul 09.50 tersebut hadir sebagai narasumber Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, S.Sos, menjelaskan materi mengenai pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang merupakan tahapan pembukuan yang diteriman Peserta Pemilu setelah pelaporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilakasanakan oleh Peserta Pemilu. Lebih spesifik dijelaskan mengenai identitas penyumbang yang diperbolehkan dalam kegiatan dana kampanye, larangan- larangan penyumbang dana kampanye, dengan berbagai ketentuan yang telah diatur oleh Undang- undang No 7 tahun 2017 serta dalam PKPU 24 tahun 2018.
Laporan LPSDK tersebut merupakan tahapan kedua dalam pelaporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta Pemilu dangan tenggat waktu sampai dengan 1 Januari 2019 dan harus umumkan selambat- lambatnya pada 2 januari 2019 oleh KPU, serta pada tahap terakhir adalah kegiatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaan Dana Kampanye (LPPSDK). Karena pentingnya pelaporan dana kampanye tersebut dapat mengakibatkan pembatalan kemenagan peserta Pemilu, serta dana tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.
Dalam hal peserta Pemilu mengalami kesulitan dalam pelaporan dana kampanye tersebut serta dalam menggunakan aplikasi SIDAKAM, KPU Kabupaten/ Kota siap melayani peserta Pemilu dengan membuka Desk pada masing- masing Kabupaten/ Kota, tutup Ketua KPU Provinsi. Acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Laporan Penerimaan Sumbangan Dan Kampanye (LPSDK) dan selesai pada 15.30, untuk selanjutnya dilanjutkan dengan kegiatan pada 28 Desember 2018 untuk bersama- sama melakukan kegiatan pencermatan dan memasukan data pada aplikasi SIDAKAM.