Sosialisasi Regulasi Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2017

SOSIALISASI REGULASI KAMPANYE UNTUK PARPOL DAN STAKEHOLDERS PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SALATIGA TAHUN 2017
Senin 20 Oktober 2016, KPU Kota Salatiga menyelenggarakan sosialisasi regulasi Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2017.
Kegiatan dengan narasumber Wahyu Setyawan, Sos, Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah dan Johanah , Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri baik oleh pengurus partai politik pengusul bakal pasangan calon, Tim Kampanye, LO , SKPD terkait, lurah, PPK PPS se Salatiga, Panwaskota , Panwascam maupun kalangan media cetak maupun elektronik.
Dalam paparannya, Wahyu Setyawan menyampaikan diantaranya bentuk fasilitasi kampanye maupun alat peraga dan bahan kampanye oleh KPU Kota Salatiga dan yang didanai oleh pasangan calon. Disampaikan larangan-larangan dalam kampanye maupun dalam pembuatan alat peraga dan bahan kampanye.
Johanah menyampaikan paparan Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Tahun 2017. Olehnya diuraikan Ruang Lingkup Pengawasan, Identifikasi Potensi Rawan sampai dengan kewenangan baru Bawaslu Provinsi Dalam Pilkada 2017. Ditekankan bahwa Bawaslu Provinsi dapat mengadili dan memutus tindakan politik uang yang dilakukan oleh calon secara terstruktur, sistematis dan masif, serta merekomendasikan kepada KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan pasangan calon tersebut dengan tidak menghapus sanksi pidananya. Pembatalan tersebut bisa dilakukan tanpa menunggu hasil putusan peradilan umum atas perkara pidananya.
Setelah paparan oleh dua narasumber tersebut, kepada peserta diberikan kesempatan bertanya, berpendapat dan mengajukan saran. Pertanyaan dari peserta antara lain mengenai regulasi pemasangan APK di mobil, bentuk fasiltiasi oleh KPU Kota Salatiga di media massa. Semua pertanyaan, tanggapan maupun usulan peserta semua dijawab secara bergantian, baik oleh Wahyu Setyawan maupun Johanah.