SOSIALISASI TATA CARA PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2019

SOSIALISASI TATA CARA PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2019
Bertempat di Hotel Kayu Arum Resort, Jl. Magersari, Tegalrejo, Salatiga, Senin 2 Oktober 2017, KPU Kota Salatiga mengundang 16 Partai Politik yang terdaftar pada Badan Kesbangpol Kota Salatiga untuk mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, Operatur Sipol ( Sistim Informasi Partai Poltik) serta dihadiri Badan Kesbangpol Kota Salatiga.
Kegiatan yang dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya ini diawali dengan sambutan Ketua KPU Kota Salatiga, Putnawati. Dalam sambutannya Putnawati menekankan agar Partai Politik yang melakukan perobahan alamat segera mengirimkan pemberitahuan ke Badan Kesbangpol dan KPU Kota Salatiga. Sesuai dengan perintah PKPU No.11 Tahun 2017, Parpol diminta segera mengirimkan Surat Tugas atau Surat Keputusan LO (Liaison Officer) , Petugas Penghubung, yang menjembatani komunikasi antara Parpol dengan KPU Kota Salatiga. Pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 akan berlangsung tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017. Apabila setelah kegiatan ini ada yang belum jelas KPU Kota Salatiga membuka Desk untuk melayani Parpol calon Peserta Pemilu Tahun 2019.
Acara selanjutnya terdiri dari Sessi Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang disampaikan oleh Suryanto, Divisi Hukum KPU Kota Salatiga dan Rahadi Wijaya, S.IP untuk Sessi Sosialisasi Sistim Informasi Partai Politik.
Oleh Suryanto disampaikan Tata Cara Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu yang dilaksanakan secara sentralistik oleh DPP masing-masing Parpol dan kewajiban pengurus Parpol tingkat Kabupaten / Kota untuk menyerahkan dokumen data anggota Kepada KPU Kabupaten / Kota dengan menggunakan formulir yang formatnya sudah ditentukan oleh KPU. Juga disampaikan persyaratan Parpol sebagai peserta Pemilu, alur pendaftaran Partai Politik, Penelitian Administrasi sampai dengan tingkat Kabupaten / Kota.
Berita Acara hasil penelitian administrasi pernbaikan persyaratan akan disampaikan kepada pengurus Parpol Kota Salatiga melalui LO, KPU melalui KPU Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kota Salatiga. Penyampaian salinan Oleh Suryanto juga disampaikan Verifikasi syarat peserta Pemilu yang meliputi Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual, pencocokan dan penelitian terhadap kebenaran dokumen berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu. Juga disampaikan penjelasan tentang verifikasi factual keanggotaan Parpol baik dengan Metode Sensus maupun Metode Sample Acak Sederhana.
Pada sesi Sosialisasi SIPOL yang disampaikan oleh Rahadi Wijaya, S.IP, operator SIPOL KPU Kota Salatiga, dijelaskan tentang aplikasi SIPOL dengan tipe pengguna Partai Politik dan tipe pengguna KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
Moderator kegiatan tersebut adalah Syaemuri, SAg( Divisi Perencanaan dan Data )