KPU Kota Salatiga www.kpu-salatiga.go.id  
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas, Wewenang dan Kewajiban
    • Profil Pimpinan
    • TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN SEKRETARIAT
    • Struktur Organisasi
  • PPID
    • Tentang Informasi Publik
    • Struktur PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
      • Tata Cara Permohonan
      • Formulir Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengajuan
      • Formulir Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Penyelesaian Sengketa
    • E-PPID
  • Pemilihan
    • PEMILU
      • PEMILU TAHUN 2019
      • PILEG TAHUN 2014
      • PILPRES TAHUN 2014
    • PILGUB
      • PILGUB TAHUN 2018
    • PILWAKOT
      • PILKADA SERENTAK TAHUN 2020
      • PILWAKOT TAHUN 2017
      • PILWAKOT TAHUN 2011
  • JDIH
    • Undang-Undang
    • Peraturan Komisi Pemilihan Umum
    • Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah
    • Keputusan KPU Kota Salatiga
  • Pelayanan Informasi
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
    • Informasi Rekruitmen Pegawai
    • Pengaduan
    • Kontak
  • RPP
Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas, Wewenang dan Kewajiban
    • Profil Pimpinan
    • TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN SEKRETARIAT
    • Struktur Organisasi
  • PPID
    • Tentang Informasi Publik
    • Struktur PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
      • Tata Cara Permohonan
      • Formulir Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengajuan
      • Formulir Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Penyelesaian Sengketa
    • E-PPID
  • Pemilihan
    • PEMILU
      • PEMILU TAHUN 2019
      • PILEG TAHUN 2014
      • PILPRES TAHUN 2014
    • PILGUB
      • PILGUB TAHUN 2018
    • PILWAKOT
      • PILKADA SERENTAK TAHUN 2020
      • PILWAKOT TAHUN 2017
      • PILWAKOT TAHUN 2011
  • JDIH
    • Undang-Undang
    • Peraturan Komisi Pemilihan Umum
    • Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah
    • Keputusan KPU Kota Salatiga
  • Pelayanan Informasi
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
    • Informasi Rekruitmen Pegawai
    • Pengaduan
    • Kontak
  • RPP


migrasi web lama
migrasi web lama

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Sesuai Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa :

Pasal 18

KPU Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  8. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

KPU Kabupaten/Kota berwenang:

  1. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
Tweet

Berita Terbaru


  • WEBSITE BARU SEBUAH SEMANGAT DAN HARAPAN BARU
  • SENGKETA INFORMASI JARANG, TAPI BISA MENJERAT KPU
  • KPU KOORDINASI DENGAN KOMISI ANGGARAN DPRD KOTA SALATIGA
  • PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) KOTA SALATIGA BULAN JULI 2021
  • UPAYA OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PENGUMUMAN


  • ALAMAT TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI KOTA SALATIGA
  • PENGUMUMAN PENDAFTARAN RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
  • RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN KEDUA (DPTHP-2) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 TINGKAT KOTA SALATIGA
  • HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2019
  • DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPRD KOTA SALATIGA PADA PEMILU 2019
  • REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPSHP DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 TINGKAT KOTA SALATIGA
  • PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KOTA SALATIGA PADA PEMILIHAN UMUM 2019
  • PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINSTRASI CALON ANGGOTA KPU WILAYAH VI PERIODE 2018- 2023
  • PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA SALATIGA DALAM PEMILU 2019
  • PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/ KOTA JAWA TENGAH VI (KAB. SEMARANG, KAB. DEMAK, KAB. KENDAL, KOTA SEMARANG DAN KOTA. SALATIGA) PERIODE 2018 – 2023
  • REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PEMILU 2019 KOTA SALATIGA
  • PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DI WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JINGLE PEMILU 2019


https://kpu-salatiga.go.id/wp-content/uploads/2018/10/Jingle-Pemilu-2019-Kikan.mp3

LINK TERKAIT


>> KPU RI

 

>> BAWASLU RI

 

>> DKPP

 

>> MAHKAMAH KONSTITUSI

 

>> KPU PROV. JAWA TENGAH

 

 

 

Facebook


KPU Kota Salatiga

Galeri


Salatiga Expo 2016
Salatiga Expo 2016
Kunjungan Koordinasi
Kunjungan Koordinasi

Kategori

  • Berita
  • Kegiatan
  • Pengumuman
  • Uncategorized

Pencarian

Tags

administrasi anggota badan penyelenggara calon calon anggota ppk calon anggota pps Dan Dana Kampanye hasil Hasil Rekapitulasi koordinasi kota salatiga mutarlih Nomor Urut pada pilgub jateng 2018 partisipasi masyarakat Pasangan Calon pasar raya Pelantikan Pemilihan pemilihan walikota dan wakil walikota salatiga pemilihan walikota dan wakil walikota salatiga tahun 2017 Pemilih Pemula Pemilos PEMILU TAHUN 2019 PENCALONAN pendaftaran Pendaftaran PPK Penetapan pengumuman perbaikan persyaratan pilgub jateng 2018 ppdp PPK pps salatiga Salatiga Tahun 2017 Seleksi Sosialisasi Supervisi tahun 2017 upacara walikota Walikota dan Wakil Walikota

Kontak

KPU Kota Salatiga

Jl. Argosari, Tetep,
Kelurahan Randuacir,
Kecamatan Argomulyo,
Kota Salatiga,
Provinsi Jawa Tengah

Telp: (0298) 314344

Fax: (0298) 315690

E-mail : kpuktsalatiga@gmail.com

Pengunjung

196102
Users Today : 24
Users Yesterday : 816
This Month : 1707
Total Users : 196102
Views Today : 154
Total views : 982314
  • www.kpu-salatiga.go.id

Copyright © 2020 KPU Kota Salatiga