TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN SEKRETARIAT
Sesuai Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa :
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
- membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
- menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
- mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.