UPAYA OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

#Teman pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga publik punya tanggungjawab untuk melayani dan menyediakan informasi kepada publik sebagai bentuk dari keterbukaan dan transparansi lembaga. Oleh karenanya KPU terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM nya. Seperti yang diselenggarakan oleh KPU Propinsi Jawa Tengah yang bertajuk Rabu Ingin Tahu (RIT) dengan tema Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan (Rabu, 28/7/21).
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU, Anggota, Sekretaris dan Kaubag Teknis dan Hukum. Menghadirkan nara sumber dari KPU RI Biro Humas dan Informasi Publik serta Komisi Informasi Propinsi Jateng.
Kabag humas dan informasi publik biro partisipasi dan humas KPU RI Roby Leo Agust menyampaikan tentang prinsip-prinsip dasar KPU menyampaikan informasi ke publik yaitu : sebagai kewajiban, permudah dan percepat pelayanan, semua permohonan wajib dilayani (tidak sama dengan semua diberi), wajib menyajikan informasi yang mudah di akses dan pahami, serta mendahulukan yang substansi.
Selain menjelaskan poin-poin diatas juga banyak menyampaikan hal-hal teknis yang menjadi pedoman bagi Pejabat PPID di masing-masing satuan kerja. Hak dan kewajiban masing2 pihak, baik pemohon informasi maupun KPU sebagai pelayan informasi. Serta prosedur bagaimana menyelesaikan sengketa informasi pemilu maupun pemilihan.
Sementara itu nara sumber dari Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti menyampaikan kategorisasi informasi beserta penjelasanya.
Informasi yang masuk Dalam kategori informasi bersedia setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang di kecualikan.
“Informasi serta merta adalah informasi yang mendesak harus disampaikan dan menyangkut hajat orang banyak, seperti tentang regulasi dll” tegasnya. Sedangkan Informasi yang di kecualikan adalah informasi yang membutuhkan uji konsekuwensi oleh KPU RI, yang sesuai undang-undang mempunyai kewenangan uji tersebut.
“Kategori informasi yang di kecualikan ini yang sering menjadi sengketa. Ada beberapa satker yang langsung memutuskan bahwa informasi yang diminta masuk di kecualikan. Padahal sesuai undang – undang jika ada seperti itu, bisa mengajukan uji konsekuwensi ke KPU RI untuk memutuskan” jelasnya.
Selanjutnya Ermy banyak membahas tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa informasi pemilu dan pemilihan atas keberatan pemohon informasi. #kpumelayani